MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan eksekutif Aceh tak bisa sepihak menghentikan pembahasan qanun pilkada.
Hal ini dikatakan Iskandar Usman Al-Farlaky terkait surat penghentian pembahasan perubahan qanun pilkada dari eksekutif tertanggal 20 Mei 2016.
"Kita sudah menerima surat tersebut. Namun eksekutif tidak bisa menghentikan pembahasan qanun pilkada sepihak," kata Iskandar.
Menurutnya, DPR Aceh akan segera mengirim surat balasan kepada eksekutif. Surat tersebut berisi ajakan pembahasan pilkada Aceh.
"Suratnya sudah saya tujukan kepada ketua (DPR Aceh-red) sekitar dua hari lalu. Mungkin saat ini Ketua sudah mengirim surat balasan ke eksekutif. Pembahasan tetap lanjut," kata Iskandar.
Discussion about this post