MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kasus pemukulan terhadap Nasruddin, anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Sabang akan dilaporkan ke Ombudsman.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kastpol PP dan anggotanya telah mencederai lembaga negara dan melanggar pelayanan publik,” kata Fajri selaku penasihat hukum korban Kepada mediaaceh.co, Sabtu 28 Mei 2016.
Selain itu, kasus tersebut juga akan dibawa ke Komnas HAM. Hal ini, kata Fajri, Kasatpol PP telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Menurut kami, ini masuk kategori penculikan. Pertama pengambilan korban di rumah secara paksa pada pukul 02:30 dini hari. Kedua, tidak disertakan surat sah secara hukum, dan yang ketiga korban disekap dan disiksa,” sebut Fahri.
Fajri menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sabang dan setelah dilakukan visum terhadap korban, ditemukan adanya indikasi penganiayaan berat yang dilakukan oleh Kastpol PP beserta anggotanya.
“Dalam pelaporan tersebut, sudah ditindak lanjuti dan ada beberapa orang sudah ditahan begitu juga dengan Kasatpol PP,” ujarnya.
Berdasarkan analisa hukum yang lainnya, Fauzi menambahkan, yang menjadi dasar pengambilan korban adalah mengenai beredarnya kabar bahwa korban mengancam Kasatpol PP.
“Jika itu yang menjadi dasarnya, seharusnya Kasatpol PP melapor kepihak yang berwajib bukan malah main hakim sendiri,” jelasnya.[]
Discussion about this post