MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepolisian punya alasan kuat menahan Pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Ahmad Moshaddeq/Musaddeq/Musadek alias Abdussalam serta dua pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya.
Secara umum mereka ditahan karena menistakan agama dan hendak mendirikan negara baru. Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan tiga alasan Polri menahan ketiganya.
"Pertama karena berkaitan dengan persangkaan pidananya, yakni penodaan agama. Lalu agar pemeriksaan berjalan efektif dan ketiga, demi keselamatan mereka," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.
Ia menambahkan, keselamatan ketiga pimpinan Gafatar bisa terancam bila dilepas di lingkungan masyarakat. Warga bisa saja berbuat anarkistis lantaran ajaran yang mereka sebarkan bertentangan dengan agama yang ada di Indonesia.
"Bisa saja ada reaksi negatif dari masyarakat yang bertentangan dengan paham Gafatar. Dengan begitu diharapkan cepat dituntaskan dan lebih efektif jika mereka ditahan," ujarnya.
Boy menyampaikan, Polri terus melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka lain. Namun, saat ini otaknya baru Ahmad Musadek, Mahful, dan Andri.
"Tiga ini dianggap paling dominan. Ketiganya akan dilihat apakah ada keterlibatan dengan pihak lain. Jika ada, pasti akan ada pemanggilan kepada mereka yang secara fakta hukum kuat dengan kegiatan ini," ujarnya.
Ahmad Musadek terancam terjerat Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.
Sementara Andri dan Mahful Muis Tamanurung dijerat Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Musadek adalah sosok di balik berdirinya organisasi kemasyarakatan Gafatar. Pada 2007, Musadek pernah dipenjara empat tahun terkait penodaan agama terkait aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dibentuknya.
Gafatar di Indonesia berawal dari Al-Qiyadah al-Islamiyah. Yakni sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang melakukan sinkretisme (penggabungan) antara ajaran Al-Quran, Alkitab Injil, dan Yahudi serta wahyu yang diakui kepada pemimpinnya.
Musadek menganggap dirinya sebagai nabi atau mesias. Wahyu yang turun pada Musadek diakui bukan kitab melainkan pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat Al-Quran yang menurut Musadek telah disimpangkan sepanjang sejarah.
Usai ajaran Musadek berkembang pada 4 Oktober 2007, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan alira Al-Qiyadah Al-Islamiyah sesat.
Setahun setelahnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musadek empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
Empat tahun di penjara tak membuat Musadek berhenti. Meski mengaku sudah bertobat, Musadek kembali menyebarkan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Musadek menggunakan nama lain yaitu Milah Abraham kemudian berubah menjadi Gafatar.[] (Metro TV)
Discussion about this post