MEDIAACEH.CO, Medan – Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri Medan, menuntut empat orang terdakwa kurir 270 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana hukuman mati.
Mereka adalah Ayau (40) dan Daud alias Athiam (47) warga Bengkalis, Provinsi Riau; Lukmansyah bin Nasrul (41) warga Dumai, Provinsi Riau; serta Jimmy Syahputra (38) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari sebuah pergudangan Jede City Square Blok B Nomor 88 E, Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 11, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 17 Oktober 2015 lalu.
Saat menangkap keempatnya, BNN menemukan 270 kilogram sabusabu yang disimpan didalam tabung filter air, yang kemudian dikemas lagi dalam kotak. Dimana setiap kotak terdiri dari enam tabung, total ada 45 kotak.
Barang haram ini diduga berasal dari seorang bandar Lian Lai alias Mr Jon yang berdomisili di Tiongkok. Barang tersebut masuk melalui jalur laut dari Kuala Lumpur, Malaysia, lalu diselundupkan ke Dumai, Riau dan masuk ke Sumatera Utara melalui kawasan Belawan, Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 26 Mei 2016, JPU Sindu menilai jika keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan hukuman mati kepada keempat terdakwa," sebut JPU Sindu didepan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Asmar SJ.
Usai mendengar tuntutan JPU, Kuasa Hukum keempat terdakwa, Nurwadi Aco langsung mengajukan pembelaan (pledoi). Dihadapan majelis hakim, Nurwadi mengatakan, dia menolak seluruh tuntutan yang diajukan jaksa kepada para kliennya. Ia pun meminta agar majelis hakim membebaskan keempat terdakwa.
"Dakwaan jaksa kabur dan terkesan dipaksakan. Untuk itu, demi keadilan, kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan para terdakwa," katanya.[] (Okezone)
Discussion about this post