MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dalam rangka tersampaikannya informasi kewajiban berzakat secara lebih luas dan tepat sasaran, Baitul Mal Banda Aceh kumpulkan ratusan calon muzakki berasal dari kalangan pengusaha, pedagang baik secraa pribadi, praktisi, akademisi se-Kota Banda Aceh di Aula Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Zainun Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tengku Safwani Zainun mengatakan, kegiatan sosialisasi zakat ini bertujuan agar terwujudnya kesadaran calon muzakki dalam menunaikan zakatnya di Baitul Mal Kota Baitul Mal Banda Aceh sebagai lembaga resmi berzakat.
”Hampir 90 persen muzakki kita selama ini berasal dari kalangan PNS, sementara persentase muzakki dari kalangan pengusaha dan pedagang masih tergolong kecil padahal, potensi terbanyak zakat adalah dari kalangan pengusaha dan pedagang,” ungkap Safwani dalam membuka acara tersebut.
Menurut Safwani, Baitul Mal Banda Aceh punya tantangan besar untuk menghimpun dan memberi penyadaran dalam berzakat kepada pedagang dan pengusaha. Langkah ini diharapkan mampu menjadi perubahan yang seignifikan dalam upaya membangkitkan syiar islam dan mensejahterakan umat dengan zakat.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari yakni, tanggal 24-26 Mei 2016, para calon muzakki undang ke Baitul Mal Banda Aceh berdasarkan wilayah domisili masing-masing calon muzakki. Pada hari pertama meliputi,Kecamatan Syiah Kuala, Baiturrahman, dan Kuta Raja. Pada hari kedua, untuk para pedagang dan pengusaha berasal Kecamatan Jaya Baru, Banda Raya, dan Kuta Alam. Terakhir, untuk wilayah Kecamatan Lueng Bata, Ulee Kareng, dan Meuraxa.
Zakat Pedagang Capai Rp100 miliar
Wakil Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh, Tgk. Masrul Aidi Lc yang menjadi narasumber kedua mengungkapkan bahwa potensi zakat dari kalangan pengusaha dan pedagang di Kota Banda Aceh sangat besar yakni, mencapai Rp 100 miliar.
”Secara logika, jika seluruh muzakki yang potensial menyetor zakatnya sebesar 10 persen saja ke Baitul Mal Banda Aceh , diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, bisa dibayangkan begitu besarnya manfaat zakat bagi program pengentasan kemiskinan,” papar Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar ini.
Lebih lanjut Masrul Aidi, problematika dalam pengumpulan zakat juga tak kalah pelik. Menurutnya, masalah utama dalam pengumpulan zakat dialami saat ini seperti, masih banyaknya Muzakki yang menyalurkan zakat ke luar Kota Banda Aceh, banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya langsung ke daerah-daerah.
Belum lagi kota Banda Aceh menjadi kota impor fakir/miskin dari daerah lain. Maka, makin bertambah panjang daftar kemiskinan di Kota Banda Aceh. Sehingga persoalan pengentasan kemiskinan tidak pernah tuntas.
Pada sesi ketiga Plt.Kepala Baitul Mal Aceh, Dr.Tgk.H.Armiadi Musa, MA yang bertindak sebagai pemateri. Armiadi Musa menyoal sisi regulasi hukum Baitul Mal sebagai lembaga resmi zakat di wilayah Aceh. “Sebenarnya UUPA telah menyebutkan bahwa Baitul Mal merupakan lembaga resmi pengumpul dan pengelola zakat di Aceh,” jelasnya.
Menurut Armiadi, secara legalitas Hukum tidak ada lembaga lain yang mengelolal zakat di Aceh. Karena karena dikhawatirkan selain bermasalah dengan hukum, juga nantinya akan terdapat tumpang tindih dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.
“Namun jangan jadikan lembaga yang berbeda sebagai problem, tetapi jadikan untuk memacu sinergisitas dan kerjasama lebih baik untuk bahu membahu dalam mensejahterakan dan memberdayakan umat”, ujar Armiadi.
Kegiatan selama hari tersebut oleh para pemateri yang sangat berkompeten di bidang hukum zakat, antara lain Tgk. Safwani Zainun, Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Tgk. H. Armiadi Musa, MA, Kepala Baitul Mal Aceh, serta Tgk. Masrul Aidi Lc, Wakil Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dengan mengangkat tema zakat penghasilan dan perdagangan serta peran Baitul Mal dalam pengentasan kemiskinan sekaligus berbagai problematika dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat yang dihadapi selama ini. []
Discussion about this post