MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Aceh, menggelar razia busana ketat di Depan Taman Riydhah, Rabu, 25 Mei 2016. Dalam kegiatan tersebut puluhan warga terkena razia karena menggunakan busana non muslim.
“Sasaran kita yaitu Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam, terutama yang menggunakan pakaian ketat, tidak menggunakan jilbab, celana pendek,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi.
Selain penegakan qanun syariat islam, razia tersebut juga digelar dalam rangka penerapan imbauan Wali Kota Lhokseumawe.
"Sekaligus aturan Wali Kota nomor 2 tahun 2013 tentang larangan duduk ngangkang,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan razia tersebut merupakan program rutin Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kata Irsyadi, program tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum syariat islam secara kaffah di Aceh.
Pantauan mediaaceh.co, para pelanggar didominasi oleh kaum perempuan. Namun juga terdapat kaum pria yang kedapatan menggunakan celna pendek. Petugas Satpol PP memakaikan kain sarung bagi yang menggunakan celana ketat atau pendek dan jilbab bagi yang kedapatan tidak menggunakan jilbab.
“Kepada yang kedapatan tidak pakai jilbab kita berikan jilbab, yang berkapakaian ketat dan celana pendek kita berikan sarung. Kita berikan itu untuk mengingatkan para pelanggar bahwa yang dilaukan pada hari ini adalah kesalahan dan supaya menjadi pelajaran,” kata Irsyadi. []
Discussion about this post