MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang BRA telah mengamanatkan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menuntaskan program reintegrasi di Aceh.
Program ini diarahkan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap mantan kombatan, masyarakat korban konflik, eks tapol/napol dan unsur masyarakat lainnya.
“Program reintegrasi juga menjadi bagian dari upaya menuntaskan konflik sosial yang selama ini terjadi di Aceh. Karenanya, percepatan program sangat dibutuhkan untuk meminimalisir potensi konflik yang selama ini masih berpeluang terjadi,” katanya.
Atas tujuan tersebut, lanjut Iskandar, DPR Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 6 tahun 2015 sebagai landasan hukum dilaksanakannya percepatan program tersebut.
“Jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka saya khawatir malah akan kontraproduktif dengan semangat dan tujuan yang sudah dirumuskan tersebut. Persoalan lainnya, kita tidak mau jika pembiaran ini justru menimbulkan potensi yang tidak baik,” tegasnya.
Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan dorongan yang sama kepada Pusat. Dia meminta agar program reintegrasi menjadi sasaran prioritas sehingga dapat segera terealisasi dalam tahun 2016 ini.
“Kami akan menyurati secara khusus pemerintah Aceh dan Mendagri untuk melakukan penetapan usulan penunjang tugas BRA. Jangan sampai badan yang sudah dibentuk dan diatur tugas dan fungsinya malah tidak bisa bekerja hanya karena persoalan prosedur administrasi yang belum ditetapkan,” demikian Ketua Banleg DPR Aceh.[]










Discussion about this post