MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Sedikitnya 400 pasangan suami istri yang pernikahannya belum dicatatkan di masa konflik Aceh kini telah memiliki akta nikah setelah 50 pasangan mengikuti itsbat atau pengesahan nikah di Aceh Utara.
Pengesahan nikah gelombang terbaru ini dilakukan pada Senin 23 Mei 2016 yang diikuti oleh 50 pasangan dari Aceh Utara.
Dengan pengesahan pasangan sebanyak itu, menurut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas, masih terdapat 17.000 pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah di seluruh Provinsi Aceh.
Penyebabnya, lanjutnya, karena banyak Kantor Urusan Agama yang tidak bisa memberikan pelayanan saat konflik Gerakan Aceh Merdeka. Namun setelah dicapai perdamaian di Aceh menyusul perjanjian damai pada 2005, pengesahan pernikahan dapat dilakukan.
"Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum pada pasangan yang sudah menikah, sudah sah tapi tak ada buku nikah. Kedua, untuk menumbuhkan kesadaran bahwa perkawinan itu harus nikah, pernikahan itu harus mendapat legalitas," jelas Prof Syahrizal.
Mereka yang pernikannya ditetapkan di Aceh Utara, harus melalui tahapan proses, termasuk menjawab beberapa pertanyaan untuk memastikan pernikahan mereka sah. Mereka lantas diberikan buku nikah.
"Waktu itu konflik, kantor KAU tidak ada," tutur Idris, 55, warga Desa Buket Kuta Makmur.
Ia mengaku senang sekarang memiliki akta nikah sehingga dapat mengurus akta kelahiran untuk anak-anaknya.[]
Sumber: BBC Indonesia
Discussion about this post