MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Selasa 24 Mei 2016 sekitar pukul 19:00 Wib, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie.
Ganja yang dimasukkan dalam tas berwarna loreng tersebut ditangkap dari tangan tersangka SR (17) dirumahnya di Desa Geulumpang Payong. Setelah mengamankan SR beserta barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lainya yakni DR (18) warga Kepala Bandar Kecamatan Susoh dan SA (20) warga Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie. Ketiganya merupakan warga Abdya.
“Sat Narkoba beserta Sat Intelkam Polres Abdya telah membekuk 3 orang tersangka pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis daun ganja kering sebanyak 1 kilogram,” kata Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi sabhara, SH, SiK dan Kasat Narkoba Ipda Rizal Firmansyah SE dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Rabu 25 Mei 2016 . []
Laporan: Syamsurizal I Abdya









Discussion about this post