MEDIAACEH.CO – Perseteruan PKS dengan kader yang telah mereka pecat, Fahri Hamzah masih berlangsung di persidangan. Melalui jawaban para pihak tergugat, PKS melakukan serangan balik terhadap wakil ketua DPR itu. PKS bahkan menggugat balik Fahri agar meminta maaf di media massa 34 provinsi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5) kemarin, kelima tergugat yakni tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih dan tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.
Zainudin mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personal pimpinan PKS atau institusi.
"Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat," tegas Zainuddin usai persidangan.
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS. "Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai. "Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.
Dia menegaskan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim. "Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?" lanjut dia.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat Fahri tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personel BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat. Sementara personel Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan tidak digugat. "Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh. Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat. Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS," imbuhnya.
"Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal," jelasnya. []
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post