MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Persyaratan bagi kandidat calon gubernur atau bupati wali kota yang ingin maju melalui jalur independent di pilkada Aceh 2017 bakal diperketat. Rumusan ini dicantumkan dalam pembahasan perubahan qanun pilkada Aceh.
Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh menilai, dengan memperberat syarat bagi calon independent menunjukan sikap pengecut dan paranoid dari partai politik yang berada di parlemen, karena dianggap tidak siap bersaing secara fair dengan kandidat dari jalur independent.
Menurutnya, Hal tersebut adalah bukti kemunduran sikap berdemokrasi dari anggota dewan berlatar belakang partai politik yang menyusun draf qanun pilkada.
“Karena partai politik sudah mulai luntur kepercayaannya oleh pemilih, alternatif melalui jalur independent menjadi pilihan pemilih. Seharusnya partai politik harus berbenah secara internal guna menunjukan kemajuan di kelembagaan dan berhasil mengembalikan kepercayaan publik atau konsistuenya," kata Aryos dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co, Kamis 14 April 2016.
Aryos menambahkan, karena takut tergerus dalam konteks perpolitikan, maka caranya memperberat syarat bagi jalur perorangan. Tindakan itu semakin tidak berwibawa secara kepartaian dinilai publik.
"Seharusnya demokrasi kita kedepan sudah semakin sederhana dan murah," ujarnya.
Seharusnya, Menurut Aryos, dipermudah syarat jalur independent agar mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas serta membuka kran partisipasi secara politik.
"Mereka sadar melakukan itu karena mereka pihak yang terjebak pada logika mempertahankan eksistensi bukan membuka ruang berdemokrasi yang lebih luas," demikian Aryos Nivada.[] (zik)
Baca: Syarat Calon Independen Bakal Diperketat di Pilkada Aceh
Discussion about this post