MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polda Aceh memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 662 kilogram dari total 672 kilogram yang berhasil disita oleh personil gabungan dit intelkam, Brimob dan Sabhara Polda Aceh. Kamis 14 April 2016.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman belakang Mapolda Aceh. Ganja kering yang sudah dipacking ini merupakan hasil sitaan 19 Maret lalu di kawasan Lhok seudu, Kecamatan Leupueng, Kabupaten Aceh Besar.
Ganja kering ini masing-masing telah dipacking ukuran satu kilogram per satu bal-nya, dengan total terdapat 672 bal. Selain barang bukti juga diamankan dua orang yang diklaim sebagai kurir.
kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B dan J. Keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan untuk mengambil ganja yang sudah siap dimuat ke dalam angkutan jenis l 300 oleh tersangka lainnya yang masih buron.
Pengakuan kedua tersangka, ganja ini hendak dibawa ke Desa Lhoong, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.
Kepada kedua pelaku diiming-imingi bayaran RP 5 juta rupiah jika misi membawa hanja tersebut berhasil. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.
“Jadi tujuan pemusnahan ini, kita sudah koordinasi dengan jaksa, dari 672 kilogram, 662 yang kita musnahkan sekarang, sisanya sebagai sample untuk persidangan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh T Saladin.
Kombes Pol T Saladin juga mengakatakan, tujuan pemusnahan ini untuk menghindari terjadinya penyusutan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan
Proses pemusnahan barang bukti turut dilakukan oleh kedua tersangka meskipun dengan tangan terborgol. Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. []
Discussion about this post