MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terkait pro-kontra mengenai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang kini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, masyarakat diminta untuk memberikan kesempatan kepada Banleg untuk bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan lewat status akun facebook pribadinya.
"Saya menyarankan agar masyarakat Aceh memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Banleg DPRA untuk bekerja menuntaskan pembahasan perubahan qanun tersebut bersama pihak eksekutif. Kita akan sama-sama menunggu bagaimana nantinya perubahan atas qanun tersebut ditetapkan," tulis Irwan Djohan di akun facebooknya.
Dalam statusnya facebooknya tersebut, Irwan Djohan menjelaskan, jika memang hasilnya nanti oleh sebagian masyarakat Aceh dianggap tidak tepat maka ada jalur atau mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh untuk menanggapi hal tersebut.
"Sepengetahuan saya, tersedia jalur atau mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh untuk menanggapi hal tersebut, tanpa perlu melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau bertentangan dengan hukum," sebut Irwan Djohan.
Di akun facebooknya, Irwan Djohan juga menyebutkan terhadap suatu Peraturan Daerah (Perda / Qanun) yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, dan jika dinilai pemberlakuan qanun tersebut bisa mengganggu kerukunan masyarakat, mengganggu pelayanan umum dan ketertiban umum, atau dinilai bersifat diskriminatif sehingga jika dipaksakan pemberlakuannya akan menimbulkan konflik di masyarakat, dapat dilakukan pengujian, yaitu dengan mengajukan permohonan keberatan.
"PERMOHONAN KEBERATAN dapat diajukan secara langsung oleh perseorangan atau kelompok masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA), atau disampaikan melalui Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon.
Selain itu… Sebuah rancangan Perda / Qanun yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif di daerah, harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Dan Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan apabila dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan pembatalan Perda / Qanun ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak Perda / Qanun itu diterima oleh Pemerintah Pusat. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada Peraturan Presiden yang membatalkan Perda / Qanun itu, maka otomatis Perda / Qanun tersebut dinyatakan berlaku.
Kepada rekan-rekan saya di Banleg DPRA, saya sampaikan salam agar tetap semangat dan konsisten bekerja menghasilkan qanun-qanun yang berkualitas dan memihak bagi kepentingan seluruh rakyat Aceh," tulis Irwan Djohan.[]
Discussion about this post