MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Pemuda Kecamatan Muara Satu, Faisal bin Haji Isa, mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh kebijakan DPR Aceh yang memperketat persyaratan calon independen.
Hal ini dikatakan Faisal yang didampingi dua temannya di salah satu warung dalam Kota Banda Aceh, Rabu sore 13 April 2016.
“Saya sangat setuju aturan ini diperketat. Karena dengan begitu, suara dukungan dari masyarakat akan sangat berarti,” kata Faisal kepada mediaaceh.co.
Pada pilkada sebelumnya, kata Faisal, banyak keluhan dari masyarakat bahwa calon independen sering memperoleh KTP mereka melalui cara yang sedikit curang.
“Masyarakat membuat proposal, tetapi proposalnya tak cair. Tahu-tahu petugas datang ke rumah mereka dan mengatakan bahwa mereka mendukung calon independen. Padahal KTP tadi diambil dari proposal yang tak cair. Bukankah ini penipuan?” kata Faisal.
“Kasus lain. Ada orang yang pura-pura mengurus proyek datang ke desa-desa. Mereka minta KTP untuk memudahkan urusan, tapi tahu-tahunya digunakan untuk dukungan kandidat independen,” ujar Faisal.
Dengan memperketat aturan calon independen, kata Faisal, maka hak warga lebih terjaga.
“Jadi akan jelas nanti mana yang penipuan dan murni. Kalau dukungan ini memang benar, kenapa para kandidat independen takut?” kata Faisal lagi.
Sebelumnya diberitakan, persyaratan bagi kandidat calon gubernur atau bupati wali kota yang ingin maju melalui jalur independent di pilkada Aceh 2017 bakal diperketat. Rumusan ini dicantumkan dalam pembahasan perubahan qanun pilkada Aceh.
Perubahan qanun pilkada Aceh sendiri sedang digodok oleh Badan Legislasi DPR Aceh serta diperkirakan bakal selesai akhir April mendatang.
“Ada beberapa syarat yang kita tambah untuk pasangan dari jalur independent. Persyaratan ini sendiri untuk meningkatkan integritas calon tersebut,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa malam 12 April 2015.
Untuk calon gubernur melalui jalur independent, kata Iskandar, harus memiliki dukungan sebanyak 3 persen dari total penduduk Aceh. Dukungan ini berbentuk fotokopi KTP serta menandatangani surat pernyataan dukungan bermaterai 6000 ribu.
“Jadi setiap warga yang menyerahkan KTP sebagai bentuk dukungan kepada kandidat independent, harus membuat surat pernyataan bermaterai 6000. Per KTP satu surat pernyataan. Ini untuk membuktikan bahwa benar-benar menyerahkan dukungannya kepada kandidat tersebut,” kata Iskandar lagi.
“Jadi kalau ada KTP tanpa surat pernyataan dukungan itu juga akan dianggap tidak sah. Surat dukungan bermaterai juga baru dianggap sah bila menyebutkan pasangan calon yang didukung. Mendukung calon gubernur atau calon wakil saja dianggap tidak sah,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Syarat lainnya, kata Iskandar, setiap warga yang menyerahkan KTP untuk mendukung kandidat dari independent juga harus diketahui oleh kepala desa.
“Nama-nama warga yang memberi KTP untuk kandidat independent harus direkap dan ditandatangani oleh geuchik. Kemudian nama-nama tadi ditempel di kantor desa. Ini bertujuan agar dukungan tersebut benar-benar nyata. Di pilkada sebelumnya, banyak kita peroleh laporan bahwa kandidat mendapatkan KTP dengan cara-cara tidak sah, salah satunya melalui fotokopy,” kata Iskandar.
“Jika terbukti bahwa ada satu KTP ganda di dua pasangan calon, maka KTP tersebut tidak berlaku. Kemudian tiap pasangan calon dikurangi dukungan 10,” ujarnya lagi. []
Discussion about this post