MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Persyaratan calon gubernur/bupati yang maju melalui jalur independen akan diperketat dalam qanun tentang pilkada. perubahan qanun ini akan berlaku pada Pilakada 2017 mendatang.
Menyingkapi hal tersebut, Zakaria Saman atau yang akrab disapa Apa Karya salah satu calon gubernur yang maju melalui jalur independen mengaku, tetap ikut sesuai dengan undang-undang, DPR Aceh jangan asal membuat peraturan baru tentang Pilkada Aceh.
“Bek jak peuget undang-undang baro, nyan peraturan so peuget?, bek galak tat mita karu. (Jangan membuat undang-undag baru, peraturan siapa itu jangan suka cari ribut),” tegas Apa Karya, saat dihubungi mediaaceh.co Rabu 13 April 2016.
Dikatakan Apa Karya, apakah rumusan perubahan Qanun Pilkada Aceh yang memperketat syarat calon independent sudah di sahkan.
“Memang jih peraturan yang diperketatnyan peu ka disahkan. Tanyo ikot kiban di peugah undang-undang, cuba baca qanun no 9 tentang pilkada.”
Apa Karya sudah menyatakan akan maju dalam bursa calon gubernur Aceh melalui jaur independen, ia menyebutkan, dirinya tetap akan mengikuti sesuai peraturan undang-undang.
“Saya tetap ikut undang-undang, bagaimana peraturan yang dikatakan dalam undang-udang seperti itu yang saya lakukan,” katanya.[]
Discussion about this post