MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Pemuda Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Faisal bin Haji Isa, mengatakan ada beberapa pihak yang marah karena DPR Aceh memperketat syarat calon independen di qanun pilkada.
“Kalau menurut saya, yang marah akibat syarat ini diperketat hanya beberapa kelompok. Kalau masyarakat biasa saja. Malah suaranya lebih berharga dengan adanya peraturan tadi,” kata Faisal di salah satu warung dalam Kota Banda Aceh, Rabu sore, 13 April 2016.
Pertama, kata Faisal, yang marah akibat kebijakan ini adalah calo KTP. Dimana, keberadaan syarat dalam qanun ini tidak lagi membuat mereka bisa memperdagangkan KTP warga kepada para kandidat calon independen demi mendapatkan rupiah.
Kedua, ujarnya lagi, adalah para Timses calon independen. “Timses calon independen biasanya berusaha mengumpulkan KTP sebanyak-banyak. Walaupun kadang-kadang, sering dengan cara-cara yang salah. Keberadaan aturan ini membuat mereka tidak bisa lagi menempuh cara yang salah untuk membantu kandidatnya,” ujar Faisal.
“Contoh cara yang salah, seperti mengambil KTP warga di toko fotokopi, kantor desa serta kecamatan tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan,” katanya lagi.
Pihak terakhir yang kecewa dengan aturan ini, kata Faisal lagi, adalah kandidat independen itu sendiri.
“Mau maju sebagai kandidat, tapi tak mau bersusah payah dalam mendapatkan KTP. Maunya jalan pintas. Makanya, mereka panic ketika aturan diperketat,” ujar Faisal. []
Discussion about this post