MEDIAACEH.CO, Kutacane – Tersangka SM, 45 tahun, dukun asal Gaperta Medan, Sumur, mengaku khilaf karena mencabuli dua pasien wanitanya.
"Waktu memandikan kami tidak hanya berdua bang. Ada kakaknya yang melihat. Ya bang, saya akui saya silap," kta SM kepada wartawan mediaaceh.co dari balik jeruji besi, Rabu 13 April 2016.
Menurut SM, peristiwa berawal dua pekan silam. Saat itu Syafii yang merupakan paman korban, mendatangi dirinya ke Medan. Kedatangan tersebut untuk meminta SM mengobati penyakit yang sedang diderita Syafii.
Setelah itu, lanjut SM, mereka berdua sepakat untuk berangkat ke Aceh Tenggara, SM pun tinggal sementara di rumah Safii Desa Simpur Jaya. Selama dalam peroses pengobatan, Syafii merasa ada kemajuan untuk kesembuhan penyakitnya, hingga Syafii pun percaya atas SM untuk mengobati ke dua keponakannya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Andi Cakra ketika dikonfirmasi mediaaceh.co mengatakan, pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar Pasal 81,82 Undan-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Sebelumnya diberitakan, seorang dukun asal Gaperta Medan, Sumut, berinisial SM, 45 tahun, diduga mencabuli dua pasien wanita di Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. P
"Ya, kita telah terima laporannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap dua korban yang merupakan pasiennya," kata Kapolres Agara AKBP Eko Wahyudi,SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Bripka Aswanto ketika menjawab mediaaceh.co, Rabu 13 April 2016 di Mapolres Agara.
Korban pencabulan tersebut berjumlah dua orang yang merupakan saudara kandung. Salah satunya sebut saja Bulan (14 tahun) dan Mely (19 tahun). Kedua wanita muda warga Simpur Jaya ini merupakan keponakan kandung Syafii yang juga pasien SM.
"Korban dua orang, kakak beradik, satu adeknya umur 14 tahun, kakaknya 19 tahun. Pelaku berdalih bisa mengobati, yang diobati awalnya Syafii, paman korban. Ketika salah satu korban datang, pelaku mengatakan korban juga sakit, sehingga perlu diobati, yang satu dengan cara dikusuk dan satu lagi dimandikan, terjadi lah pencabulan," kata Kanit PPA Bripka Aswanto, Rabu.
Tersangka SM yang kini dititipkan di sel tahanan Polsek Bambel.
Laporan Sapti Andri Selian
Discussion about this post