MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Soal pencegahan dan penegakan hukum lingkungan di Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta kerjasama dan koordinasi dari semua pihak. Tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga elemen masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Workshop Kerjasama Lintas Lembaga Membangun Kemitraan Dalam Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Aceh.Yang berlangsung di Hotel Oasis, Selasa 12 April 2016.
Zaini menyebutkan, dalam penegakan hukum lingkungan di Aceh tidak semudah seperti yang dibayangkan, hal tersebut dikarenakan sumber daya manusia yang terbatas dalam memahami hukum lingkungan.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan rumitnya penegakan hukum lingkungan ini, diantaranya sumber daya manusia yang terbatas dalam memahami soal hukum lingkungan, besarnya biaya yang dibutuhkan untuk operasional penegakan hukum serta butuh waktu relatif lama untuk mendapatkan data yang akurat,” tuturnya.
Kendati demikian Zaini menegaskan, penegakan hukum lingkungan tetap harus dijalankan. Menurtunya, aspek penegakan hukum salah satu hal yang utama dalam merawat dan menjaga lingkungan.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup, Kata Zaini, setidaknya ada enam bidang yang harus diperhatikan, yaitu Perencenaan, Pemeliharaan, Pemamfaatan, Pengawasan, Pengadilan dan Penegakan Hukum.
Ditambahkannya, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak. Dalam menempuh berbagai upaya untuk pencegahan dan penegakan hukum lingkungan di Aceh.[]
Discussion about this post