MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan mundur jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada Aceh 2017. Hal ini tercatat dalam salah satu pasal perubahan Qanun Pilkada Aceh.
“Kemarin kita membahas perubahan qanun pilkada nomor 5 tahun 2012. Dimana, salah satu intinya, PNS, TNI dan Polri, serta anggota DPR RI, DPD, DPR Aceh dan DPRK harus mundur jika mencalonkan diri di pilkada 2017 nanti,” kata Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa 12 April 2016.
“Memang ini baru tahap pembahasan. Mungkin ke depan dalam pembahasan ada perubahan perubahan. Kita lihat saja nanti lagi,” ujar Iskandar.
Iskandar berharap qanun ini cepat selesai dan disambut positif oleh seluruh masyarakat Aceh.
Discussion about this post