MEDIAACEH.CO – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan SP (40), yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu, beserta enam teman orang lainnya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba," terang Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP. Nainggolan kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Ditambahkannya, atas penangkapan itu, penyidik pun menjerat para pelaku dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara, satu diantara mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 jo 127 dengan ancaman lima tahun masuk penjara.
Anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi PDIP tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu pada Selasa, 5 April 2016 bersama enam orang rekannya.
Selain oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut, oknum Ketua PAC ormas PP Kecamatan Pangkatan ETB (42), warga Dusun III, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan juga turut diamankan beserta lima warga sipil lainnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar mengatakan, penggrebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat. Tujuh tersangka diamankan saat menggelar pesta sabu di perumahan mes kontraktor Kebun Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan, yakni SPR (40), oknum anggota DPRD Labuhanbatu; ETB (42) merupakan Ketua PAC PP Kecamatan Pangkatan; HPS (31) warga Dusun Sidodadi; MUR (41) warga Dusun Pangkatan X; SUP (50) warga Desa Perkebunan Pangkatan; HEN (41) warga Dusun Sidodadi dan RER (40) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, tiga buah korek api dan satu unit handphone. []
Sumber : Okezone.com
Discussion about this post