Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Pesta Narkoba, Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
12 April 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu akhirnya menetapkan SP (40), yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu, beserta enam teman orang lainnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba," terang Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP. Nainggolan kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).

Ditambahkannya, atas penangkapan itu, penyidik pun menjerat para pelaku dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara, satu diantara mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 jo 127 dengan ancaman lima tahun masuk penjara.

Anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi PDIP tersebut ditangkap saat sedang pesta sabu pada Selasa, 5 April 2016 bersama enam orang rekannya.

Selain oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut, oknum Ketua PAC ormas PP Kecamatan Pangkatan ETB (42), warga Dusun III, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan juga turut diamankan beserta lima warga sipil lainnya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung Siregar mengatakan, penggrebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat. Tujuh tersangka diamankan saat menggelar pesta sabu di perumahan mes kontraktor Kebun Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan, yakni SPR (40), oknum anggota DPRD Labuhanbatu; ETB (42) merupakan Ketua PAC PP Kecamatan Pangkatan; HPS (31) warga Dusun Sidodadi; MUR (41) warga Dusun Pangkatan X; SUP (50) warga Desa Perkebunan Pangkatan; HEN (41) warga Dusun Sidodadi dan RER (40) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, tujuh bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, tiga buah korek api dan satu unit handphone. []

Sumber : Okezone.com

Previous Post

Neymar Minta Naik Gaji Lima Kali Lipat

Next Post

Hat-trick Ronaldo Bawa Madrid ke Semifinal Liga Champions

JanganLewatkan!

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

by Redaksi
18 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses...

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Next Post

Hat-trick Ronaldo Bawa Madrid ke Semifinal Liga Champions

Kalahkan PSG, Manchester City Ukir Sejarah ke Semifinal Liga Champions

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO