MEDIAACEH.CO, Sigli – Kepala Stasion Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh drh. Saifuddin Zukhri mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal dilakukan karena berpotensi merugikan petani lokal dan pertanian Indonesia, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan penyakit tumbuhan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Dia mengatakan, bawang merah tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina tumbuhan yang dipersyaratkan, dan tidak didatangkan melalui jalur pemasukan yang ditetapkan.
Zukhri menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ot.140/6/2012. Permentan Nomor 51 tahun 2015 Perubahan Permentan Nomor 93 tahun 2011 tentang jenis organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK).
"Pemusnahan bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK dan menjaga keamanan pangan segar asal tumbuhan, dari cemaran kimia, fisik dan biologi serta melindungi petani lokal dari banjir bawang impor," ujarnya. Selasa, 12 April 2016, di TPI Kuala Pasi Peukan Baro Kecamatan Kota Sigli.
Selain penegakan peraturan yang berlaku kata dia, juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina hewan ikan, tumbuhan menurut undang- undang serta melindungi sumberdaya alam hayati dari optk.
"Pada bawang itu terdapat OPTK kategori A1 golongan 1 sebanyak 11 jenis OPTK golongan 2 seperti serangga,nematoda, gulma, cendawan, bakteri phytoplasma, virus," ujarnya
Dilaporkan sebanyak 30 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Polres Pidie di TPI Kuala Pasi Peukan Baro Kecamatan Kota Sigli Selasa Siang 12 April 2016. Bawang merah asal india tanpa dokumen tersebut ditangkap Polisi saat berada di perairian Pidie pada 4 April 2016.[]
Laporan: Muhammad Isa | Pidie
Berita terkait: Siang Ini Polres Pidie Musnahkan 30 Ton Bawang Merah Ilegal
Discussion about this post