MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Mantan narapidana tak bisa mencalonkan diri dalam pilkada Aceh. Usulan ini masuk dalam pembahasan perubahan qanun pilkada Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, kepada mediaaceh.co, Selasa 12 April 2016.
“Ya. Kita juga membahas soal mantan napi yang tak bisa mencalonkan diri di pilkada Aceh, terutama yang status hukumnya minimal 5 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap,” kata Iskandar.
“Namun ini baru pembahasan. Usulan dan perubahan kita bahas lagi kedepan nantinya,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, dari berbagai calon kandidat gubernur Aceh, ada dua nama yang pernah terseret kasus hukum. Dua nama ini adalah Abdullah Puteh dan TM Nurlif.
Discussion about this post