MEDIAACEH.CO, Bekasi – Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Sekar Maya, 23 tahun, tertangkap basah tengah mencuri di sebuah rumah di Perumahan Puri Harapan Blok D 2, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin, 11 April 2016. "Kepergok pemilik rumah," kata Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya Ajun Komisaris James Silitonga, Senin, 11 April 2016.
Pelaku, menurut James, berpura-pura menjadi tamu undangan di rumah korban, Muhayaroh, 40 tahun, yang sedang menggelar hajatan khitanan anaknya. Pelaku lalu masuk rumah yang sudah banyak tamu undangan, baik kerabat maupun tetangga. "Setelah mengambil makanan, pelaku menyelinap ke dalam kamar korban," ucap James.
Penghuni rumah yang sedang sibuk melayani tamu tak mengetahui pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Tak disangka, suami korban, Djuwito, 45 tahun, masuk kamar untuk mengambil telepon seluler di atas meja. "Suami korban terkejut ada orang tak dikenal di dalam kamar," ujar James.
Djuwito, menurut James, curiga karena pelaku menenteng tas milik istrinya yang berisi uang tunai Rp 3,9 juta. Karena itu, Djuwito memanggil istrinya. Begitu tahu bahwa Dewi pencuri, rumah korban pun menjadi heboh. Sejumlah tamu undangan segera menangkap perempuan muda tersebut. "Pelaku segera dibawa ke kantor polisi," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bingung karena tak punya uang. Ia mengatakan suaminya seorang pengangguran, tapi gemar berfoya-foya kalau memiliki uang. Awalnya, pelaku mengaku tak ada niat mencuri. Namun, begitu melihat ada kesempatan, aksi nekat itu pun dilakukan. "Kepada tamu undangan, pelaku mengaku sudah kenal dekat dengan korban," katanya.
Menurut James, perbuatan pelaku dianggap cukup nekat. Sebab, pencurian dilakukan saat situasi rumah sedang ramai. Biasanya, menurut James, para pelaku pencurian setiap kali beraksi menunggu situasi sepi atau rumah calon korban kosong. "Tersangka masih kami mintai keterangan," ucapnya.
Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa tas dan uang tunai milik korban sebesar Rp 3,9 juta. Akibat perbuatannya, Dewi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post