MEDIAACEH.CO, Binjai – Mardiatoz Tanjung, seorang warga di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pertanian, Bandar Senembah, Binjai Barat, yang selama ini dianggap sebagai ustaz digerebek warga saat bersama perempuan di kamar mandi, Senin (11/4/2016) sore.
Warga menggerebek rumah miliknya yang juga dijadikan warung internet. Saat digerebek warga, Mardiatoz yang dikenal sebagai Ketua Ranting Partai Keadian Sejahtera (PKS) di Binjai sedang berduaan dengan seorang perempuan di kamar mandi.
Pria lulusan Kairo itu sempat menolak ditarik keluar rumah dan mengarahkan pisau kepada warga. Oleh karena itu, warga langsung menelepon polisi dari Binjai Barat.
Menurut seorang warga, penggerebekan warga tersebut berawal atas laporan penjaga warnet. Dia melaporkan kepada istri Mardiatoz bahwa ada perempuan yang naik ke lantai dua rumahnya.
Ketika menerima laporan tersebut, istrinya langsung melaporkannya lagi kepada warga untuk mengecek kebenarannya.
"Penjaga warnetnya yang lapor sama istrinya, bahwasannya ada perempuan naik ke lantai dua. Makanya kami mengeceknya dan ternyata benar," ucap seorang perempuan yang merupakan tetangga.
Dia mengatakan, saat Mardiatoz membawa perempuan yang diduga selingkuhannya itu, istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Tadi malam ribut (bertengkar) orang ini. Istrinya pergi ke rumah orangtuanya," ucapnya.
Sudah dipecat
Sementara itu, Anggota DPRD Binjai dari Partai Keadilan sejahtera (PKS) Suharjo Mulyono membantah bahwa Mardiatoz masih berstatus kader PKS.
"Iya, dia memang dulu kader PKS, dan sudah hampir enam bulan ini sudah dilakukan pemecatan terhadapnya," ucap Suharjo saat ditemui di DPRD Binjai, Senin.
Dia mengatakan, pemecatan tersebut, disebabkan konflik internal keluarga antara Mardiatoz dengan istrinya. Menurut Suharjo, Mardiatoz dan istrinya, Arfina Muharni, sudah menjalani mediasi dengan majelis tahrih PKS Kota Binjai. Namun, hubungan keduanya tidak kunjung membaik.
"Atas dasar itulah Mardiatoz dipecat dari PKS, sejak enam bulan yang lalu," ungkapnya.[]
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post