MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham mengungkapkan ada dua hal yang akan dilakukan BPMA dalam waktu dekat salah satunya adalah pembenahan kebijakan tentang pengelolaan migas Aceh, terutama pada penyerapan domestik industri migas, serta kebijakan tentang kemudahan berinvestasi di industri migas Aceh.
"Kebijakannya diperuntukan untuk domestik. Tapi penyerapan domestik belum ada. Artinya apa? Harus ada pembenahan kebijakan melalui pembangunan infrastruktur," kata Marzuki, di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Marzuki menjelaskan, ada salah satu contoh wilayah kerja yang sejak ditemukan pada 1981 lalu sampai 2016 ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan kegiatan eksplorasi belum dimulai karena terkendala kebijakan.
"Blok A, itu berapa lama di temukan? 1981 sudah siap diproduksi tapi belum juga sampai sekarang. Kenapa? Karena kebijakan kita," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Marzuki, BPMA juga akan membuat kebijakan untuk menarik investor berinvestasi dalam kegiatan industri migas di Aceh. BPMA akan mengapresiasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih mempunyai niat untuk mengeksplorasi sumber daya migas di Serambi Mekah tersebut.
"Ada yang masih mencari enggak, ini yang kita galakkan. Eksplorasi di sana, punya rasa aman untuk investasi di sana," pungkas dia.[]
Sumber: Metrotvnews.com
Discussion about this post