MEDIAACEH.CO, Kalimantan Utara – Polres Nunukan menangkap seorang wartawan media harian saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial Rj (38) itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Tawakkal RT 002 Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, Rj ditangkap pada Jumat 8 April 2016, sekitar pukul 15.30 WITA, saat bersama seorang rekannya bernama Herry (36).
"Oknum wartawan itu ditangkap bersama seorang rekannya bernama Herry saat sedang mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tawakkal," ujar Karyadi, Senin 11 April 2016.
Karyadi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Polres Nunukan sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu.
Polisi langsung menggerebek dan menemukan keduanya sedang mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong dari botol mineral ukuran kecil, tabung kaca merek Fanbo, dua buah korek api, satu buah pisau cutter merek Safari, dua buah cotton bud, satu batang kayu ukuran delapan sentimeter, enam buah sedotan bening, dan lima batang jarum.
Karyadi menambahkan, anggota melakukan penangkapan dari Satuan Sabhara. Setelah tiba di Mapolres Nunukan, keduanya langsung diserahkan kepada Satuan Narkoba.
Saat ini, Rj bersama rekannya masih dibui di Mapolres Nunukan buat menunggu proses hukum selanjutnya.[]
Discussion about this post