MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh.
"Ada tiga anggota Polda Aceh positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan BNN Provinsi Aceh," kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Senin, 11 April 2016.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Aceh bersama BNN Provinsi Aceh menggelar tes urine mendadak kepada 423 personel Polda Aceh. Tes urine untuk mengetahui apakah ada anggota yang terlibat mengonsumsi narkoba atau tidak.
Tes urine tersebut melibatkan seluruh anggota Polda Aceh. Tes urine diawali oleh Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi, serta seluruh pejabat utama Polda Aceh.
Tiga anggota Polda positif narkoba tersebut, dua di antaranya mengonsumsi sabu-sabu dan seorang lagi menggunakan morfin, kata Irjen Pol M Husein Hamidi.
"Sedang empat polisi lainnya positif menggunakan obat penenang. Tapi, kami belum bisa memastikan apakah obat penenang itu narkoba atau yang bersangkutan sedang mengonsumsi obat medis. Ini akan diselidiki," kata dia.
Terkait tindak lanjut terhadap tiga oknum anggota Polda Aceh yang positif narkoba tersebut, Irjen Pol M Husein Hamidi menegaskan akan diproses secara hukum. Ia memerintahkan Propam memeriksa ketiga oknum polisi tersebut.
Kepolisian akan menyelidiki kasus ini, dari mana oknum tersebut mendapatkan narkoba. Selain itu, mereka juga akan menjalani sidang etik. Kalau terbukti, mereka bisa dipecat dari kepolisian.
"Anggota polisi tidak boleh terlibat narkoba. Bagi yang terlibat narkoba segera menjauhinya. Bagi yang tidak terlibat, jangan sekali-kali mencobanya. Sekali memakai narkoba, maka akan terus kecanduan," kata Irjen Pol M Husein Hamidi.[]
Sumber: Antara
Discussion about this post