MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) dibantu Satpol PP razia terhadap warga yang memakai pakaian tidak islami di seputaran pusat Pemerintahan Aceh Timur, Desa Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu 10 April 2016.
Dalam razia rutin tersebut, petugas berhasil mengamankan sekita 40 warga yang berpakaian melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Setelah ditangkap muda-mudi tersebut diberikan pembinaan dan dipakaikan sarung bagi wanita yang memakai celana ketat. Selain itu mereka juga disuruh tandatangan surat pelanggar syariat, yang nantinya akan diberikan kepada orang tua masing-masing pelanggar.
"kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar syariat jika sudah kedapatan tiga kali melakukan pelanggaran dan kita akan panggil tua mereka untuk kita berikan pembinaan," kata Kasat Pol PP dan WH melalui Kabid WH Muzakkir SH.i kepada mediaaceh.co.
Muzakkir juga menghimbau, agar orang tua menjaga dan melakukan pantauan kepada anak- anaknya, karena jika orang tua itu sendiri tidak membantu menjaga anak mereka masing-masing, maka apa saja yang dijalankan oleh Satpol PP dan WH tidak akan berjalan.
"Kita mengarapkan orang tua juga memantau anak-anaknya, karena setiap malam mereka tidak pergi ngaji melainkan nongkrong di warnet. Masalah ini akan berefek pada 5 sampai 10 tahun kedepan dan akan menjadi generasi yang tidak berakhlak dan beraqidah. Makanya saya mengajak orang tua untuk menjaga dan memantau anak-anaknya," ujar Mizakkir ditempat Razia busana tersebut.[]
Laporan: Musliadi | Aceh Timur
Discussion about this post