MEDIAACEH.CO, Pidie – Polisi Resort (Polres) Pidie pada Sabtu, 9 April 2016, menangkap lima pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Akibat ulah pelaku, remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie itu hamil lima bulan.
Kelima pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut masing-masing berinisial SD bin Sardingo 52 tahun, MI bin Al Latief Zainal 18 tahun, FF bin Banta Juli 18 tahun, YZ bin M. Yunus Ali 18 tahun, dan MI bin Abdullah Sulaiman 18 tahun.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK mengatakan, kejadian tersebut tebongkar ketika Ridwan bin Jamboe guru korban mendatangi rumah korban dan menanyakan perihal kenapa korban tidak pernah pergi ke sekolah lagi, kemudian korban menjawab sedang tidak enak badan.
Kemudian korban dibawa ke bidan untuk diperiksa dan ternyata kata Kapolres, korban telah hamil lima bulan, selanjutnya korban pun dibawa pulang dan diserahkan kembali kepada keluarganya.
"Mengetahui hal tersebut keluarga korban langsung menanyakan siapa yang telah berbuat keji terhadap anaknya, dan bunga (samaran) mengaku kelima pelaku tersebutlah yang telah menyetubuhinya," ujar AKBP Muhajir.
Ia menjelaskan, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Marwan Rahman yang merupakan Geuchik gampong setempat. Selanjutnya perangkat gampong setempat menjemput pelaku dan menanyakan perbuatan bejat tersebut. Setelah mendapat pengakuan, lanjut Kapolres, kelima pelaku sempat dimandikan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Geumpang.
"Saat ini kelima pelaku sudah berada di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Pidie AKBP Muhajir. []
Laporan : Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post