MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Brigadir Y, anggota Polres Lhokseumawe diusulkan pecat setelah tertangkap menggunakan sabu oleh tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe. Dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe yang digelar Jumat 8 April, merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Y sehubungan dengan perbuatannya menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Sidang Komisi Kode Etik tersebut diketuai Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi. F. S. Ik didampingi anggota komisi Kompol Ramlan dan Iptu Darman dan selaku penuntut Kasi Propam Iptu Rusli serta pendamping terduga pelanggar Salman Alfarizi dan turut disaksikan oleh sekitar 15 personil Polres Lhokseumawe.
Sebagaimana dilansir media internal kepolisian Tribratanewsaceh.com, Brigadir Y sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseukon, Aceh Utara Nomor : 171 / Pid. Sus / 2015 / PN.LSK, tanggal 15 September 2015. []
Discussion about this post