MEDIAACEH.CO, Sigli – Sebanyak Sepuluh terpidana judi (maisir) dicambuk algojo usai shalat Jumat di halaman Masjid Agung Al Falah Kota Sigli, Jumat, 8 April 2016. Hukuman itu harus mereka terima setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Sigli karena melakukan perjudian.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli itu disaksikan warga yang memadati halaman masjid yang sebagiannya merupakan jamaah shalat Jumat, sekira pukul 14.00 WIB.
Pantauan mediaaceh.co, satu persatu terpidana judi, dicambuk oleh algojo bertopeng dengan menggunakan rotan di atas panggung tanpa atap di bawah terik panas matahari. Hukuman cambuk diterima penjudi berkisar enam hingga sembilan kali setelah dipotong masa tahanan.
Kasatpol PP/WH Kabupaten Pidie Sabaruddin mengatakan, sejak januari hinggga hari ini telah dicambuk 23 terpidana pelanggaran Syariat Islam.
"Sepuluh terpidana yang dicambuk hari ini, terbukti telah melanggar syariat sesuai putusan Mahkamah Syariah Sigli," ujarnya
Ketua MPU Pidie, Tgk M. Nasir dalam tausiahnya sebelum uqubat dimulai mengharapkan warga agar tidak mengulang lagi perbuatan yang dilarang agama.
Berikut sepuluh terpidana maisir yang dicambuk algojo:
1. Mukhlis bin Rusli 22 tahun, asal Tunong Reubee. 2. Iqbal bin Usman 42 tahun, asal Gampong Tijue, Pidie.
3. Safrizal bin Hasan 25 tahun, asal Busu Kumbang, Sakti.
4. Khaidir bin M Daud 34 tahun, asal Meunasah Kumbang, Mutiara.
5. Raja Maulana Erwin 30 tahun, asal Busu Ribeuen, Mutiara.
6. M Saleh bin Muhammad 42 tahun, asal Mee Busu, Mutiara.
7. M Jamil bin Ismail 43 tahun, asal Baro Jaman, Mutiara.
8. Ibrahim bin Hasan 46 tahun, asal Sumbo, Peukan Baro.
9. M Jalil bin Muhammad 42 tahun, Lampeude Tunong.
10. Zulkifli bin Wahab 35 tahun, asal Gampong Busu Kumbang, Sakti, Pidie.
Laporan: Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post