MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, melakukan penegakan hukum di bidang penagihan dengan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak di wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh, Kamis 7 April 2016, mengatakan pemblokiran rekening penunggak pajak dilaksanakan di tujuh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, di antaranya KPP Pratama Banda Aceh yang ada satu penunggak pajak dan KPP Pratama Lhokseumawe dengan enam rekening penunggak pajak diblokir.
Kemudian, KPP Pratama Meulaboh ada lima penunggak pajak, KPP Pratama Langsa ada tiga penunggak pajak, KPP Pratama Bireuen ada lima penunggak pajak, KPP Tapaktuan Aceh Selatan ada dua penunggak pajak dan KPP Subulussalam tiga penunggak pajak.
Kanwil DJP Aceh telah menginstruksikan pengerahan secara besar -besaran seluruh juru sita pajak negara sekantor wilayah DJP Aceh untuk melaksanakan pemblokiran rekening atas 24 wajib pajak yang menunggak pajak selama lima tahun, dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp33,612,551,623 miliar.
Menurut Aim pemblokiran rekening tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya dan telah dilakukan tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran dilakukan atas tunggakan pajak yang inkrah artinya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh wajib pajak,” terangnya.
Pemblokiran ini merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan Kanwil DJP Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Dalam rangka menyukseskan tahun penegakan hukum di tahun 2016, Kanwil DJP Aceh akan lebih gencar dalam melaksanakan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif dan belum melunasi kewajibannya.
Ia menegaskan, bila penunggak pajak tersebut belum juga membayar tunggakan pajak, maka DJP Aceh akan mengambil tindakan tegas melayangkan pemberitahuan surat paksa, penyitaan aset, pelelangan, pencegahan bepergian ke luar negeri sampai penyanderaan terhadap penanggung pajak.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post