MEDIAACEH.CO, Kualasimpang – Polres Aceh Tamiang kembali menangkap dan mengamankan 240 karung bawang merah tanpa dokumen diduga hasil penyelundupan dari luar negeri. Barang ilegal itu dibawa dari Sumatera Utara dan rencananya dipasarkan di wilayah Aceh.
Kasat Reskrim Aceh Tamiang, AKP Kristanto Situmeang, mengatakan bawang diamankan Rabu 6 April 2016 di kawasan Kampung Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda. Dari pengakuan sopir truk, SYO, bawang merah dibawa dari Halban, Kabupaten Langkat.
Kristanto menjelaskan, untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti bawang merah bersama truk diamankan di Mapolres.
“Penangkapan ini yang ketiga, pada Maret lalu juga berhasil diamankan bawang merah selundupan dalam truk di kawasan SPBU Alu Beban, Kecamatan Karang Baru dan di perairan Kecamatan Seruway saat pembongkaran dari boat ke daratan,” katanya.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post