MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Derah (DPD-I) Partai Golkar Aceh, memberikan klarifikasi terkait beredarnya info tentang hasil rapat pleno DPD-II Partai Golkar Banda Aceh yang memutuskan Illiza Sa’aduddin Djamal dan Iskandar Mahmud, sebagai pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh pada pilkada 2017 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh sekreataris DPD I Partai Golkar Aceh, Ir.T Maksalmina Ali, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPDI Partai Golkar Aceh tersebut, Rabu 6 Maret 2016.
Maksalmina Ali menyebutkan, hingga hari ini Partai Golkar baik DPD I maupun DPD II belum memutuskan atau mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada 2016 mendatag.
“Belum ada satu pun keputusan penetapan pasangan calon yang diutuskan dari Partai Golkar, sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada kewenangan DPD II Partai Golkar kabupaten/kota untuk memutuskan calon kepala daerah untuk2017 nanti,” tuturnya.
Maksalmina juga menegaskan, bahwa tugas dan kewenangan DPD II Golkar hanya menjaring dan mengusulkan bakal calon kepala daerah bupati/walikota miniml lima orang dan maksimal sepuluh orang. Selanjutnya, sebut maksal, setiap calon nantinya akan dilakukan tahap penyaringan ditingakat provinsi.
“Semua kewenangan siapa yang akan menjadi bakal calon yang akan diusung Partai Golkar adalah DPP Partai Golkar atau pusat sana. Itu semua sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar No.1 tahun 2015. Yaitu tentang penetapan pasangan calon baik gubernur maupun bupati/walikota,” pungkasnya.
Klarifikasi ini kata Maksal, merupakan jawaban atas pemberitaan salah satu media lokal di Aceh yang memberitakan pengususngan Illiza leh Golkar. []
Discussion about this post