MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR Aceh, Kautsar Muhammad Yus, meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk segera memanggil Syukri Ibrahim terkait dualisme kepemimpinan di Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
Pasalnya, kata Kautsar, Syukri Ibrahim secara hukum telah memenangkan gugatan terkait posisi Dirut di PDPA.
“Gubernur harus panggil saudara Syukri dan kedua-duanya harus mengambil jalan tengah penyelesaian. Secara hukum saat ini Syukri memenangkan gugatan,” kata Kautsar kepada mediaaceh.co, di Kota Banda Aceh, Rabu 6 April 2016.
Kemudian saat ditanya oleh wartawan, bagaimana jika seandainya gubernur Aceh tak pernah memanggil Syukri Ibrahim? Kautsar mengatakan bahwa jika hal itu dilakukan oleh gubernur, maka orang nomor satu di Aceh itu dinilai tak punya niat membangun investasi di Aceh.
“Berarti gubernur tidak punya niat membangun investasi di Aceh,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.
Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA.
Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.[]
Discussion about this post