MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu 2 April 2016 berhasil mengamankan seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir RN (30) warga Gampong Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie, Abdya dan JN (31) Sorang Janda warga Kuta Makmur Kecamatan Jeumpa Kabapaten setempat.
“Benar Satuan Narkoba Polres Abdya telah mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu 2 April 2016 malam di kediaman JN Gampong Kuta Makmur Kecamatan Jeumpa Kabuptaen setempat. Kedua tersangka yakni RN (30) warga Gampong Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie dan JN (31) seorang janda warga Kuta Makmur Kecamatan Jeumpa Kabapaten setempat," kata Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Abdya Rizal Firmansyah. SE, Senin 4 April 2016 di Mapolres setempat.
Kapolres menjelaskan, RN merupakan seorang anggota Polisi yang berpangkat Brigadir dan bertugas di Polres Semeulue.
"Selain mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) jenis sabu-sabu seberat 12,46 gram, kita juga mengamankan sebuah mobil dengan Nomor Polisi(Nopol) BL 615 C yang di gunakan RN untuk menyambangi kediaman JN pada saat di gerebek," katanya.
Adapun kronologis pengerebekan, lanjut Kapolres, bermula dari laporan warga setempat yang curiga dengan kedatangan sebuah mobil ke kediaman JN sehingga warga melaporkan hal itu ke polisi.
"Sekitar pukul 19:00 Wib kita dapat laporan dari warga bahwa ada sebuah mobil yang mecurigakan mondar-mandir di kediaman JN. Seketika pihak kita langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengerebekan langsung. Alhasil kita mendapati RN sedang duduk di sopa dalam rumah JN. sedangkan JN seketika berlari ke dapur dengan membawa sebungkus rokok jenis Marlboro merah yang di plastic luarnya tersemat satu paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat 0,22 gram ,” sebutnya.
Sebelum melakukan penggeledahan lebih lanjut, kata Kapolres, pihaknya juga turut mendatangkan aparat desa setempat guna menyaksikan langsung proses penggeledahan, dan di situ kembali ditemukan dua bungkus sabu-sabu di samping rumah JN dengan berat, 0,62 gram yang diduga dibuang JN sesaat sebelum digerebek. Penggeledahan berlanjut ke dalam mobil pelaku. Di sana polisi juga menemukan sebanyak tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,94 gram di dalam sebungkus rokok.
Masih menurut Kapolres, setelah kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres, sekitar pukul 11.00 wib pengeledahan kembali dilakukan. Kali ini di rumah Brigadir RN di Gampong Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie dengan membawa aparat desa setempat dan disaksikan langsung oleh keluarga RN.
"Di rumah RN kita berhasil menemukan sebanyak 17 bungkus kecil paket sabu-sabu siap edar dengan jumlah berat 9,68 gram yang disembunyikan RN di dalam lospiker tip merek polytron," ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan RN mengaku bukan pengedar melainkan hanya pemakai. Sedangkan JN sejauh ini belum mengakui apapun. Namun menurutnya barang haram tersebut berasal dari Bireuen.
Kapolres juga mengatakan akan menindak tegas anggota polisi tersebut.
"Tidak ada dispensasi untuk siapapun, walaupun itu anggota kita sendiri. Yang kedapatan terlibat dengan barang haram, apapun jenisnya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres. []
Laporan : Syamsurizal | Abdya
Discussion about this post