MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Mairul Hazami mengatakan, untuk melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di Aceh harus ada penyempurnaan qanun-qanun, hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin 4 April 2016.
“Pelaksanaan syariah di Aceh kita lakukan secara bertahap, kalau secara kaffah kita akan berjalan ke arah itu, misalnya dengan membuat beberapa penyempurnaan qanun,” sebutnya.
Menurutnya, qanun jinayat adalah penyempurnaan dariqabun-qanun sebelumnya.
“Sebenarnya masih banyak lagi yang harus dilahirkan oleh Pemerintah Aceh terkait penerapan syariat ini,” kata Mairul Hazami.[]
Laporan: Wildan El Fadhil
Discussion about this post