MEDIAACEH.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan akan melakukan perlawanan atas surat pemecatan yang ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman. Ia menuding, keputusan pemecatan dirinya didasarkan pada peradilan sesat.
"Kalau di hukum positif ini peradilan sesat. Keputusan ini dibuat setelah tindakan saya dikumpulkan," ujar Fahri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Politikus PKS itu memastikan, eksekusi putusan partai, tidak akan bisa dilakukan selama ia menempuh langkah hukum. Bahkan, ia menyiapkan gugatan KUHPerdata terhadap pimpinan partai yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya ingin langkah hukum, kalau itu prosesnya berjalan, tentu itu berhenti dan tidak bisa dieksekusi. Ada anatomi besar dari kasusnya. Saya fokus pimpinan partai lakukan perbuatan melawan hukum, KUHPer, didalamnya ada aturan yang tidak diperhatikan," imbuhnya.
Sebagai orang yang turut merintis PKS, Fahri menyebut dirinya telah dirugikan. Terlebih jika partai mencabut keanggotannya secara penuh.
"Saya merasa dirugikan, tiba-tiba perjalanan panjang saya mau dihilangkan begitu saja. Saya tidak punya dosa hukum, tidak salah di negara, DPR," tukasnya. []
Sumber : Okezone.com
Discussion about this post