MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Pelaku pembunuhan terhadap Nek Fatimah (65 tahun) mengaku nekat melakukan aksinya karena tergiur dengan emas yang dipakai oleh korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka SYT alias Gondrong, dirinya berencana ingin mencuri dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban. Namun, aksinya tersebut gagal karena korba terbangun dan berencana ingin berteriak minta tolong.
“Karena dia terus mau teriak, maka saya cekik dia sampai meninggal,” ujar tersangka SYT kepada Wartawan dalam Konfrensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Minggu 3 April 2016.
Sementara itu, kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruhu mengatakan, pihak berhasil meringkus tersangka enam jam kemudian setelah mengetahui indetitas pelaku.
“kita sudah mengantongi nama tersangka setelah 3 jam kejadian dan berhasil kita ringkus setelah enam jam kemudian,” kata Budhi Nasuha.
Sambung Budhi, tersangka akan di kenakan dengan Pasal 365 tentang pencurian junto pasal 338 tentang pembunuhan dan junto 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 hingga 25 tahun hukuman penjara.
Saat ini, lanjut Budhi, pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Karena menurut data di polisi tahun 2013 lalu, di sekitar lokasi kejadian juga sudah pernah terjadi pembunuhan yang hingga saat ini belum terungkap.[]
Laporan: Musliadi
Discussion about this post