MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian Aceh memusnahkan 21 hektar ladang ganja yang ditemukan di pengunuan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Jumat 1 April 2016.
Selama tahun 2016 Kepolisian Aceh sudah memusnahkan lahan ganja dua kali, sebelum dilakukan pada pada Februari lalu.
Informasi yang diterima mediaaceh.co ladang ganja yang ditemukan oleh Kepolisian Aceh seluas 200 Hektar dari 4 titik. Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak sekitar 21 Hektar. Sampai saat ini sudah dimusnahkan seluas 189 hektar.
Dalam operasi berainar rencong 2016 ini ikut hadir Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Dia mengatakan, oprasi pemusnahan lahan ganja ini akan terus, aparat keamanan tetap menghentikan penanaman ganja.
"Yang harus kita ketahui, ganja ini bersifat memabukkan. Kemudian yang menggunakan akan merusak jaringan saraf di otak. Terlebih sifatnya itu membuat ketagihan sehingga sangat berbahaya," kata Badrodin.
Kapolri juga meminta masyarakat yang menanam ganja untuk beralih mencoba menanam tanaman lainnya. Sehingga tidak menjadi buruan polisi.
"Apalagi di Lambada ini apapun yang ditanam bisa tumbuh dengan baik. Kita juga berharap pemerintah setempat bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menanam tanaman seperti kedelai dan lainnya," kata Badrodin Haiti.[]
Discussion about this post