SEBANYAK lima pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terlihat hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara, Minggu 27 Maret 2016.
Kegiatan ini dinilai bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Pantauan wartawan, 4 kepala dinas dan 1 kepala biro yang hadir ke lokasi Deklarasi Relawan Tim Sukses Zaini Abdullah untuk Gubernur Aceh di lapangan Sepak Bola Lawe Ger-Ger, Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka seperti T. Asnal selaku Kepala Biro Umum Setda Aceh, Al Hudri (Kepala Dinas Sosial), Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh) dan dr. M. Yani. M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) serta Ir. Samsulrizal (Kepala Dinas Pengairan).
Lantas apa kata Kepala Biro Humas Setda Aceh?
“Karena berfikir seperti biasa kalau ada tokoh masyarakat yang ingin bertemu untuk dialog, maka ada beberapa kepala SKPA yang mendampingi,” tulis Frans.
“Karena biasanya banyak pertanyaan teknis terkait program kegiatan yang hanya bisa dijawab oleh SKPA terkait. Karena kan biasa gubernur kalau Kunker ke daerah atau Wagub dalam meninjau proyek-proyek didampingi SKPA terkait,” tulisnya lagi.
Betulkan Kepala SKPA kini tersandera kepentingan politik penguasa? Benarkah kabar bahwa setiap Kepala SKPA diwajibkan mengumpulkan KTP sebanyak 25 ribu?
Berikut wawancara wartawan mediaaceh.co dengan Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Delian, melalui WhatsApp, Senin malam 28 Maret 2016:
Apa benar setiap kepala SKPA Diwajibkan cari KTP 25 ribu lembar?
Engah ah. Ngeri x isunya. Hehehehe
Ini ada info dari kepala SKPA!
Engak lah… fitnah tuh.
Masalah kepala SKPA hadir dalam kegiatan politik apa komentar Anda?
Awalnya kami gubernur diundang oleh relawan untuk pertemuan. Sambil dialog untuk menampung aspirasi dari masyarakat. Makanya ada beberapa kepala SKPA terkait yang diajak. Dalam pertemuan itu mereka akan mnyerahkan copy KTP dukungan. Karena berfikir seperti biasa kalau ada tokoh masyarakat yang ingin bertemu untuk dialog, maka ada beberapa kepala SKPA yang mendampingi.
Karena biasanya banyak pertanyaan teknis terkait program kegiatan yang hanya bisa dijawab oleh SKPA terkait.
Karena kan biasa gubernur kalau Kunker ke daerah atau Wagub dalam meninjau proyek-proyek didampingi SKPA terkait.
Jadi kedatangan kepala SKPA itu atas nama pemerintah?
Disana kan bercampur dengan acara resmi gubernur. Peresmian rumah sakit. Peletakan batu pertama dayah. Pemancangan pembangunan tanggul.
Yang temu relawan maksud saya!
Acara dengan relawan di sela sela Kunker gubernur. Saat Kunker gubernur tentu SKPA terkait mendampingi.
Jadi mereka hadir di acara temu relawan atas nama pemerintah?
Waduh…. ngulang lagi nih
Yang dipermasalahkan hadir di lokasi temu relawan. Bukankah para kepala SKPA ini bisa menolak?
Coba dibaca lagi lah di atas. Gubernur di Kutacane mendarat disambut tokoh masyarakat, relawan dan lain lain. Kepala SKPA mendampingi. Kemudian dari situ lari ke pertemuan tokoh. Eh.. ternyata ada pemberian KTP.
Terus peninjauan mesjid yang akan diresmikan gubernur April. Kemudian sambil kembali ke badara di tengah jalan ada tim masyrakat minta ketemu 20 menit dan juga ada KTP.
Menurut abang kehadiran kepala SKPA ditemu relawan Gubernur Zaini melanggar undang-undang atau tidak?
Semua pertemuan dengan relawan gak lebih 20 menit. Niat SKPA sama seperti Kunker Kunker sebelumnya. Kok kepala SKPA mendampingi gub pada acara Kunker sebelumnya gak dipermasalahkan!
Ini kebetulan karena terselip-selip. Dan karena pertemuan cuma 20 menit karena gubernur harus segera ke bandara ya mereka di situ saja.
Jadi para kepala SKPA merasa serba salah ya?
Siapa tahu ada beberapa pertanyaan masyarakat terkait program kegiatan teknis yang harus mereka jawab. Intinya kepala SKPA mendampingi gubernur melakukan Kunker.
Ada isu kepala SKPA jadi tim sukses gubernur tidak benar ya?
Kebetulan karena di sela sela Kunker masyarakat ada yang nyelip 20 menit kan mereka tetap standby. Seandainya dalam dialog itu timbul pertanyaan teknis yang harus mereka jawab.
Kepala SKPA jadi tim sukses engak lah. Mereka tahu aturan kok.
Kasihan kepala SKPA gak tau apa apa klo dikaitkan dengan politik. Kayak Aznal. Diakan Karo Umum yang memang melekat ngurusi gubernur.
Discussion about this post