MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Aceh ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, baru-baru ini. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 kg ganja.
Tersangka yaitu ZL (17 tahun) asal Desa Alue Raya, Kecamatan Birem Bayeun. ZL selama ini mengaji di Ponpes Darul Muta’alimin, Kecamatan Peureulak Timur. Rekannya yang berstatus sebagai santri juga adalah KM (21 tahun) asal Desa Alue Raya, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Namun KM tercatat sebagai santri Ponpes Darul Ulum Tanoh Mirah.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Ildani Ilyas, menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di depan Hotel Khalifah Idi. Awalnya, polisi membuntuti ZL dari Peureulak, karena membawa tas ransel yang mencurigakan.
Di hadapan petugas, KM membeli 2 kilogram ganja dari temannya FL di Lhokseumawe dengan harga Rp1 juta per 2 Kg. Lalu, KM menjualnya ke ZL dengan harga Rp1,8 juta per 2 Kg. Rencananya, ZL akan menjual lagi ke DF seharga Rp2,3 kilogram per 2 kilogram.
“Saya terpaksa melakukan pekerjaan haram ini karena desakan ekonomi, apalagi biaya menetap di dayah juga kurang sekali di kirim orangtua,” kata ZL, dikutip dari Waspada Online, Selasa 29 Maret 2016.
“Kita masih mendalami kasus ini, karena KM memiliki jaringan di Lhokseumawe. Sedangkan ZL juga memiliki jaringan ganja di Idi. Jadi ada dua tersangka lain yang masuk dalam DPO kita dan masih kita kejar,” tandas AKP Ildani.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post