MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh, mengatakan bahwa mengibarkan bendera Bintang Bulan atau Bendera Aceh bukanlah sebuah tindakan pidana. Hal itu dikatakan Abdullah Saleh dalam diskusi publik tentang polemik bendera Aceh di A’ Coffe, Banda Aceh, Selasa 29 Maret 2016.
Dalam materi yang disampaikannya Abdullah Saleh mengatakan sejauh ini belum ada satu orangpun yang diproses hukum karena mengibarkan bendera bintang bulan.
"Maka pengibaran bendera sah, itu yang sebenarnya yang harus kita paham,” kata Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh juga mengatakan, pengesahan bendera bintang bulan yang dilakukan DPR Aceh bukan untuk membangkitkan semangat separatisme.
"Bukankah bendera bulan bintang masih dalam bingkai RI? Jadi pemerintah RI ketakutan yang tidak beralasan, takut kalau bendera berkibar Aceh akan berperang lagi," kata Abdullah Saleh.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unaya Wiratmadinata, S.H.,M.H, juga mengaku sependapat dengan Abdullah Saleh; bahwa pengibaran bendera tersebut tidaklah melanggar hukum, lantaran bendera itu sendiri merupakan produk hukum yang telah disahkan leh DPR Aceh.
“Karena tidak boleh seseorang dihukum apabila tidak ada aturan yang dia langgar,” kata Wiratmadinata.
Namun begitu, disisi lain, Wiratmadinata juga mengatakan walaupun surat keputusan tentang pengesahan sudah dikeluarkan, namun surat tersebut tetap belum berlaku sebelum adanya pelantikan dan perintah resmi yang membolehkan pengibaran.
“Satu sisi orang tidak bisa dipidana, tapi di sisi lain bendera itu belum pernah secara resmi berkibar, Ini problem hukum, menurut saya, ini yang harus di cari dan diselesaikan,” katanya. []
Laporan : Muhammad Reza
Discussion about this post