MEDIAAACEH.CO, Aceh Utara – Warga Gampong Keureusek, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara mengancam akan melaporka ke Polda Aceh jika Polres Lhokseumawe tidak memproses laporan mereka. Warga menilai Polres Lhokseumawe lamban dalam menangani kasus tersebut.
“Kami masyarakat kurang puas, makanya kami ramai-ramai mendatangi polres. Kami minta polres memprosesnya dengan cepat, kalau tidak kami akan datang dan melaporkannya kepada Polda,” kata Muhammad, salah seorang warga Keuresek, Senin, 28 Maret 2016.
Sebelumnya, warga gampong tersebut melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan keuchik dan stempel milik desa. Perbuatan itu dilakukan oleh salah seorang warga yang juga ketua salah satu kelompok tani di desa tersebut berinisial JA.
Keuchik desa setempat Amri, mengatakan, kedatangannya bersama warga untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap laporanya. Sebelumnya, pada 14 Maret lalu, ia selaku keuchik melaporkan seorang warga, JA, telah melakukan pemalsuan tanda tangannya keuchik serta stempel desa.
“Kami melaporkannya karena memalsukan tanda tangan saya sebagai keuchik dan juga memlsukan stempel. Tandatangan sama stempel desa digunakan untuk meminta traktor ke Dinas Pertanian Aceh Utara. Padahal saya selaku Keuchik tidak pernah menandatangi proposalnya,” ujar Amri.
Menganggap laporan mereka tak kunjung diproses, warga kemudian mendatangi Mpolres Lhokseumawe guna mempertanyakan kejelasan. Tak lama kemudian setelah memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian, warga kemudian membubarkan diri.[]
Discussion about this post