MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi 1 DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan pihaknya akan segera memanggil para kepala SKPA yang hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara.
"Kita akan segera memanggil kepala SKPA yang terlihat. Mereka membangkangi surat edaran Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015," kata Abdullah Saleh.
Menurutnya, surat ini merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kita menyesalkan dengan tindakan Kepala SKPA yang hadir ke sana. Namun terlebih dahulu kita akan membahas hal ini di Komisi 1," ujar Abdullah Saleh lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terlihat hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara, Minggu 27 Maret 2016.
Kegiatan ini dinilai bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Pantauan wartawan, 4 kepala dinas dan 1 kepala biro yang hadir ke lokasi Deklarasi Relawan Tim Sukses Zaini Abdullah untuk Gubernur Aceh di lapangan Sepak Bola Lawe Ger-Ger, Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka seperti T. Asnal selaku Kepala Biro Umum Setda Aceh, Al Hudri (Kepala Dinas Sosial), Hasanuddin Darjo (Kepala Dinas Pendidikan Aceh) dan dr. M. Yani. M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) serta Ir. Samsulrizal (Kepala Dinas Pengairan).
Discussion about this post