MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Istri seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat yang tertangkap berselingkuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong Banda Aceh, pertengahan Februari lalu, akan dieksekusi cambuk.
Hal itu dikatakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saauddin Djamal menjawab wartawan Minggu 27 Maret 2016.
"Itu sudah diproses, untuk proses di kita sudah selesai," ujar Illiza
Menurutnya, sesuai aturan, setelah dilakukan penahanan selama 15 hari tersangka harus dilepaskan. Namun, akan dijemput kembali jika jadwal eksekusinya telah tiba.
"Tapi kita sudah buat perjanjian kalau nanti kejaksaan mulai memproses ini, dan kita sudah minta kejaksaan untuk memprioritaskan, nanti mereka bisa ditahan kembali," ujar Illiza kepada Mediaaceh.co
"Kalau perlu kita yang akan jemput ke Aceh Barat," lanjut Illiza.
Ketika ditanya, Apakah mereka akan dicambuk?
"Iya pasti," jawab Iliza.
Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang mencium gelagat tak biasa dari tersangka. Pihak keluarga kemudian mengikuti tersangka saat sedang berada di Banda Aceh. Tersangka ternyata menuju sebuah hotel. Selanjutnya pihak keluarga menghubungi Wilayatul Hisbah dan dilakukan penggerebekan. []
Laporan : Wildan El Fadhil
Discussion about this post