MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anak Eks Panglima GAM Simpang Keuramat meminta gubernur Aceh untuk segera mengibarkan Bendera Bintang Bulan.
"Saya selaku anak eks panglima GAM meminta persoalan Bendera Bintang Bulan harus segera dituntaskan," kata M Yunus melalui rilis yang diterima mediaaceh.co, Sabtu 26 Maret 2016.
Menurutnya, persoalan bendera bintang bulan ini menyangkut sebuah marwah bagi rakyat Aceh.
"Dalam bulan 4 tahun 2016 paling lambat ini harus dituntaskan, jika tidak, saya dan teman teman lain selaku anak kombatan akan kami kibarkan sendiri bendera Bintang Bulan, jika suatu masalah menimpa kami, maka itu tanggungjawab gubernur Aceh," katanya.
Ia menjelaskan, persoalan bendera Bintang Bulan, pemerintah tidak perlu ragu, karena sudah selesai dimasukkan kedalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
"Pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah diatur dalam kesepahaman atau perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Tahun 2005 atau lebih dikenal dengan MoU Helsinki," ujarnya.
Salah satu butir dalam Mou Helsinki menyatakan bahwa “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.
Maka berdasarkan MoU dan UU Pemerintah Aceh, secara yuridis katanya, qanun tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku setelah disahkan oleh Gubernur Aceh.
"Dan tinggal lagi Pemerintah untuk mengibarkan bendera Bintang Bulan, karena sudah diatur dalam qanun tersebut, jadi Pemerintah menunggu apalagi?," ujarnya lagi.
Ia mengajak masyarakat Aceh memandang kedepan. "Perdamaian bukan hanya meletakkan senjata, banyak hal yang diperlukan untuk mewujudkan perdamaian abadi di Aceh dan ini sangat tergantung pada tanggung jawab pemerintah Aceh. Jadi sudah sewajarnya gubernur bedoh bek le tinget, bek le jipenget lage yang ka ka," ujar M Yunus.[]
Discussion about this post