MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Tim Polsek Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu 26 Maret 2016 mendatangi sebuah rumah di Desa Meunasah Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Rumah milik tersangka ZR itu diduga sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu. Mengetahui polisi datang, ZR berusaha membuang seluruh barang bukti ke belakang rumahnya.
Selain itu, dia juga berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi telah mengepung rumah itu dan tersangka dapat ditangkap.
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Lhoksukon, Iptu HG Tanjung itu pun menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, alat hisap (bong), satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ketika mengetahui kehadiran polisi dirumahnya,” sebut Kapolsek Lhoksukon Iptu HG Tanjung.
Dia menuturkan, pelaku merupakan target operasi polisi. Keberadaan pelaku diketahui dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor ke petugas. Kami imbau seluruh masyarakat melapor jika melihat ada peredaran narkoba di daerahnya. Mari perangi narkoba sebagai musuh bersama,” ucap dia.[]
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post