MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui, Kantor Pelayanan Izin Terpadu (KP2T) menyebutkan, aktivitas galian C di Gampong Paya Punteut tidak berizin. Menurutnya, aktivitas tersebut ilegal dan akan ditertibkan.
“Semua (aktivitas galian C di Gampong Punteut) tidak mengantongi izin galian dari kita,” ujar Kepala KP2T Kota Lhokseumawe Azwar, kepada mediaaceh.co, Sabtu, 26 Maret 2016.
Azwar, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penertiban terkait aktivitas galian C ilegal tersebut. Ia juga mengimbau para pelaku usaha galian C untuk segera melakukan proses perizinan.
“Kami minta sementara ini dihentikan dulu aktivitas penggalian sebelum melakukan perizinan sekaligus ppendataan di kantor KP2PT,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Gampong Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, mengeluhkan aktivitas galian C di gampong setempat. Aktivitas galian C tersebut menurut warga mengganggu aktivitas sehari-hari dan juga berlangsung di dekat pemukiman warga.
“Aktivitas galian C nya dekat dengan rumah-rumah warga, kami sangat takut longsor atau bencana lingkungan lainnya. Saat musim kemarau seperti ini, debu-debunya sangat mengganggu jalanan dan pernapasan,” ujar Maimun, salah seroang warga, kepada mediaaceh.co, Sabtu 26 Maret 2016.
Menurutnya, warga sekitar kian resah dengan aktivitas galian tersebut. Katanya, beberapa ruas badan jalan juga telah rusak akibat galian C. Saat ini dikawasan tersebut katanya ada puluhan aktivitas pengerukan.[]
Discussion about this post