MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan perlunya Undang-undang larangan LGB dan kriminalisasi LGBT dalam KUHP.
Hal itu disampaikan saat menjadi salah satu narasumber dalam seminar bertajuk "Peran Ormas Islam dalam Menghadapi Gelombang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia", di Aula Madani, Balai Kota Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2016.
Nasir Djamil dalam materinya berjudul LGBT dalam Perundang-undangan Indonesia, menyebutkan komunitas LGBT ini selalu melihat HAM dalam perspektif mereka sendiri.
"Tafsir HAM dalam UUD 1945 yang suka disalahgunakan oleh mereka adalah Pasal 28E ayat 2, pasal 28I ayat 2,"katanya.
Ia menawarkan solusi penanganan polemik LGBT di Indonesia dari aspek hukum, pemerintahan, dan sosial masyarakat.
“Dalam aspek hukum perlu dibentuk UU Larangan LGBT dan kriminalisasi LGBT dalam KUHP. Sementara pemerintah juga perlu mengalokasikan program dan pendanaan mencegah LGBT serta membuat tempat rehabilitasi dan pengobatan LGBT," ujarnya.
"Dalam aspek sosial, masyarakat pun harus turut serta menyatakan penolakannya terhadap keberadaan LGBT, dan fungsi kontrol masyarakat harus diperkuat sebagai pencegah," katanya.
Hal yang tak kalah penting, sebutnya, kebijakan kepala daerah ‘melawan’ LGBT juga harus didukung penuh oleh masyarakat. "Masyarakat harus tegas menolak LGBT karena ini adalah jihad fisabilillah. Binatang saja tidak kawin dengan sesama jenis, lantas sebutan apa yang pantas bagi LGBT ini," ujarnya lagi.
Discussion about this post